Bentuk Peningkatan Kinerja, Pemkot Palembang Gelar Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN

  • May 19, 2026
  • Arif, S.Sos

PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang terus berkomitmen meningkatkan integritas dan profesional Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat.

Bertempat di Hotel The Alts, Pemkot menggelar Sosialisasi Pembinaan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (19/5).

Acara ini dipimpin langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Akhmad Bastari dan didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Yanurpan Yany.

Dalam arahannya, Akhmad Bastari menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terhadap pembinaan ASN sangatlah penting. Yang mana sebagai pelayan masyarakat ASN harus mempunyai sikap tanggung jawab terhadap pekerjaan dan ramah dalam melayani masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot Palembang dalam proyek kerja dan tanggung jawab. Dan pembinaan disiplin ASN bukan semata - mata untuk logo saja, tetapi agar ASN mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan akuntabel.

"Saya harap birokrasi kita bisa memberikan layanan prima terhadap masyarakat, dengan sikap teladan penuh kedisplinan, baik itu kerapian berpakaian, pelayanan, dan yang penting disiplin waktu dalam bekerja," tegas Akhmad Bastari.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Muhammad Yanurpan Yany.

Dikatakannya, materi sosialisasi pembinaan ini harus benar - benar dicermati dengan baik. ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK tentunya harus menaati kode etik pegawai, terutama di unit kerja masing - masing.

Pegawai harus mengerti dengan peraturan yang telah ditetapkan, baik itu tentang kode etik bekerja dan disiplin pegawai, sambung M. Yanurpan.

Dengan sosialisasi pembinaan ini, Pemkot Palembang tentunya menginginkan terbentuknya birokrasi yang baik, sikap tanggung jawab pegawai tehadap tugas dan kewajiban.

"ASN wajib menyandang sikap profesionalisme, integritas, profesional dan tanggung jawab dan yang terakhir melakukan pelayanan baik kepada masyarakat," tegas M. Yanurpan.