BPOM Palembang Perketat Pengawasan Pangan Berisiko Berbahaya

  • Feb 04, 2026
  • Atunnisi, S.Sos

PALEMBANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang terus memperketat pengawasan terhadap produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya pangan olahan dan pangan kemasan.

Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan diarahkan pada pangan kemasan yang memiliki masa edar lebih dari tujuh hari dan wajib memiliki izin edar, baik PIRT maupun BPOM dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk impor.

Menurutnya, potensi cemaran pangan dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi ke konsumen. Oleh karena itu, BPOM melakukan pengawasan pre market dan post market secara berkelanjutan.

" Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian produk berdasarkan parameter kimia dan mikrobiologi yang telah ditetapkan. Selain itu, BPOM juga melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi dan distribusi pangan," ujar Yani, Selasa 3 Februari 2026.

Ditambahkan Yani, Inspeksi tersebut bertujuan memastikan pelaku usaha tetap menerapkan prinsip keamanan pangan, termasuk penerap an sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out) dalam penyimpanan dan distribusi produk.

BPOM Palembang juga bersinergi dengan dinas kesehatan setempat untuk pengawasan pangan segar dan pangan siap saji, terutama menjelang momen tertentu seperti bulan suci Ramadan dan Idulfitri.

Pengawasan ini mencakup 11 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, dengan target yang ditentukan berdasarkan kajian risiko serta riwayat temuan pada tahun-tahun sebelumnya.