Dinas Pendidikan Palembang resmi melarang sekolah mulai dari TK/Paud, SD hingga SMP untuk menggelar acara perpisahan siswa.

  • Mar 01, 2024
  • SDKP

Dinas Pendidikan Palembang resmi melarang sekolah mulai dari TK/Paud, SD hingga SMP untuk menggelar acara perpisahan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Ansori mengatakan, larangan dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran kepala Dinas Pendidikan nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.
Dalam surat edaran itu disebutkan sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di seluruh sekolah
baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang TK, SD, dan SMP.
Larangan perpisahan dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.
"Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah," ujar Ansori, Senin (26/2/2024).
Ansori menegaskan jika sekolah masih ada menggelar perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberi sanksi.
Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan.

"Iya artinya dia tidak mengindahkan SE yang kepala dinas buat, harus disanksi karena aturan sudah kita buat," ujar Ansori.

sumber : https://www.instagram.com/p/C31w9zHyraQ/?utm_source=ig_web_copy_link

https://palembang.tribunnews.com/amp/2024/02/26/sekolah-di-palembang-dilarang-gelar-acara-perpisahan-siap-siap-disanksi-jika-melanggar