Disnaker Palembang Tangani 30 Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

  • May 09, 2025
  • HF

PALEMBANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan.

”Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan,” kata Kepala Disnaker Palembang Rediyan Dedi seperti dilansir dari Antara di Palembang, Rabu (7/5).

Menurut dia, penahanan ijazah tersebut sedang menjadi isu yang mencuat akhir-akhir ini. Semestinya karyawan mendapatkan perlindungan, namun pihak perusahaan tidak melakukannya.

”Dari 30 kasus tersebut sudah ada beberapa yang selesai penanganannya dan ada yang masih dalam proses penyelesaian,” terang Rediyan Dedi.

Dia menambahkan, kebanyakan para karyawan yang melapor ke Disnaker tersebut hanya meminta ijazah dikembalikan supaya bisa melamar pekerjaan di tempat atau perusahaan yang lain. Selain itu, juga ada beberapa yang meminta penyelesaian pembayaran tunjangan yang belum selesai.

Dia mengungkapkan, penyebab karyawan keluar dari perusahaan tersebut adalah gaji yang rendah. Sehingga perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar.

”Karyawan keluar dari perusahaan tersebut karena gajinya rendah, sehingga perusahaan menahan ijazah karyawan yang bersangkutan,” ucap Rediyan Dedi.

Dia memastikan perusahaan yang menahan ijazah tersebut ada sanksi. Bahkan sanksi terberat yaitu menutup perusahaan tersebut.

”Namun, saat ini belum ada perusahaan yang ditutup terkait persoalan tersebut,” tandas Rediyan Dedi