DPRD dan Pemkot Palembang Setujui Raperda SP2J, Tiga Raperda Dilanjutkan Pembahasan
- Oct 22, 2025
- Nova Anggraini, S.Kom
PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II, III, IV, dan V, serta persetujuan bersama terhadap sejumlah Raperda Kota Palembang, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat, SE, M.Si dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Siz Sekretaris Daerah, Aprizal Hasyim, seluruh OPD, Forkopimda dan lainnya.
Dalam rapat tersebut, satu dari empat Raperda telah disetujui bersama, yaitu Raperda tentang Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).
Wali Kota Ratu Dewa menyampaikan, penetapan Raperda SP2J menjadi tonggak baru bagi peningkatan profesionalitas dan tata kelola BUMD tersebut.
“SP2J harus lebih maju dengan program kerja yang jelas serta pengelolaan sumber daya manusia yang optimal. Setelah disahkan, kami ingin kinerjanya makin baik dan berdampak pada pelayanan publik serta perekonomian kota,” ujar Ratu Dewa.
Ia berharap dengan disahkannya Raperda SP2J dan pembahasan lanjutan tiga Raperda lainnya, dapat memperkuat perekonomian, menciptakan iklim investasi sehat, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan hunian masyarakat.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan lanjutan karena memerlukan pendalaman kajian akademik dan penyempurnaan substansi.
Ratu Dewa menyampaikan, kedua Raperda ini penting dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang Kota Palembang agar lebih tertata dan berkelanjutan.
“Kami berharap dengan disahkannya Raperda SP2J dan pembahasan lanjutan tiga Raperda lainnya, dapat memperkuat perekonomian, menciptakan iklim investasi sehat, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan hunian masyarakat,” tutup Ratu Dewa.
Juru bicara Pansus II, Dr. Sintiara Utama, melaporkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pembaruan regulasi dianggap mendesak karena Perda sebelumnya belum menyesuaikan dengan aturan nasional terbaru, seperti Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017 dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025.
Pansus II menilai, penguatan kelembagaan dan integrasi sistem pengelolaan air limbah dengan sanitasi kota masih perlu dasar hukum yang lebih komprehensif.
Untuk itu, Pansus II meminta tambahan waktu pembahasan guna menyempurnakan naskah akademik dan dokumen pendukung.
Juru bicara Pansus III, Andre Adam, menjelaskan hasil pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pansus menilai perlu kajian lebih mendalam agar kebijakan ini tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah atau pelanggaran hukum.
Hasilnya, DPRD dan Pemkot sepakat untuk mengembalikan Raperda tersebut kepada Pemerintah Kota Palembang untuk disempurnakan, khususnya pada naskah akademik dan sinkronisasi dengan peraturan pusat.
Sementara itu, Pansus IV membahas Raperda terkait penguatan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya, sedangkan Pansus V fokus pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kota Palembang Tahun 2025–2045.