Eddy Ganefo Terdakwa Penipuan Rp 1,7 M Pinjam Uang Buat Daftar Caleg

  • Nov 08, 2023
  • KTM

Terdakwa kasus penipuan Eddy Ganefo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Eddy diduga melakukan penipuan terhadap MF Mariani Kurniawan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk nyaleg.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati Sumsel mendakwa Eddy Ganefo dengan pasal 372 KUHP.

Sumber : https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7024162/eddy-ganefo-terdakwa-penipuan-rp-1-7-m-pinjam-uang-buat-daftar-caleg