Jaga Harmoni, Pemkot Palembang Pastikan Izin Rumah Ibadah Tzu Chi Transparan dan Sesuai Aturan

  • Apr 20, 2026
  • Arif, S.Sos

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepatuhan terhadap regulasi dalam rencana pendirian rumah ibadah Yayasan Buddha Tzu Chi di Jalan Penyaringan, kawasan Lemabang, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Hal ini diungkapkan dalam rapat tindak lanjut permohonan rekomendasi izin yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Senin (20/4/2026). Dalam rapat tersebut, Pemkot menekankan bahwa seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dukungan masyarakat sekitar.

Aprizal menyampaikan, pemerintah Kota Palembang mendukung, namun memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan guna menghindari persoalan di kemudian hari. Salah satu poin penting adalah dukungan warga yang tidak boleh hanya berasal dari sebagian RT, melainkan harus memenuhi ketentuan radius dan jumlah yang telah ditetapkan.

“Kalau memang sudah memenuhi syarat, termasuk rekomendasi dari pihak terkait, tentu akan kita proses. Tapi semuanya harus sesuai aturan, termasuk dukungan masyarakat dan aspek administratif lainnya,” tegasnya.

Sejumlah hal yang mengerucut dalam pembahasan di antaranya perlunya surat rekomendasi dari lingkungan sekitar, termasuk rumah ibadah terdekat, serta kemungkinan penambahan dukungan hingga memenuhi kuota minimal sesuai ketentuan. Pemkot juga akan melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan aspek teknis seperti analisis dampak lalu lintas, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta kesesuaian tata ruang.

Sementara itu, panitia pembangunan, Teddy Kurniawan, menjelaskan bahwa rencana pembangunan tidak hanya mencakup kantor yayasan, tetapi juga vihara sebagai sarana ibadah umat Buddha. Ia berharap proses perizinan dapat berjalan lancar sesuai prosedur.

Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 7 April 2026. Kegiatan ini dipimpin Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kgs H Sulaiman Amin, didampingi jajaran Dinas Kebudayaan.

Peninjauan tersebut bertujuan memastikan kesiapan lahan serta kesesuaian rencana pembangunan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memenuhi kebutuhan fasilitas ibadah masyarakat.

Pemkot menegaskan, koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Agama dan unsur terkait lainnya, akan terus diperkuat agar proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan tertib, transparan, dan tetap menjaga harmonisasi di tengah masyarakat. (*)