Layanan Posbakum Diharapkan Jadi Garda Terdepan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu di Palembang
- Feb 18, 2026
- Arif, S.Sos
PALEMBANG - Dengan dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, SH MH yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemkum) Sumatera Selatan (Sumsel), Maju Amintas Siburian yang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang gelar Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan se-Kota Palembang.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Setda Pemkot Palembang, dihadiri langsung oleh Camat dan Lurah se-Kota Palembang tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang Bapak M.Ichsanul Akmal, Sos,M.Si.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang M.Ichsanul Akmal, Sos,M.Si. menyampaikan, bahwa maksud dari Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Posbakum tersebut guna mempromosikan serta memposisian Posbakum tersebut sebagai pusat informasi hukum di tingkat Kelurahan.
Tidak hanya itu, Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Posbakum tersebut juga diharapkan dapat melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka untuk memperluas akses keadilan.
"Semua itu dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kurang mampu untuk memperoleh layanan hukum gratis secara mudah," kata M.Ichsanul Akmal dalam sambutannya mewakili Walikota Palembang, Rabu (18/02/2026).
Masih dikatakannya, bahwa ruang lingkup optimalisasi layanan Posbakum kota Palembang tersebut meliputi pendampingan dalam pembinaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemberian bantuan hukum serta peningkatan hukum lain dalam penanganan masalah hukum, khususnya untuk masyarakat tidak mampu di kota Palembang.
"Sosialisasi ini juga sekaligus sarana monitoring terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta memastikan para lurah dan para legal. Dan Posbakum ini akan memberikan layanan dengan baik," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini juga, lanjut M.Ichsanul, diharapkan sinergitas antara Pemerintah kota Palembang dan Kakanwil Kemenkum RI Provinsi Sumsel.
"Melalui Posbakum yang terdapat di Kelurahan se-Kota Palembang juga diharapkan dapat berfungsi aktif sebagai garda terdepan bantuan hukum serta memperkuat sistem peradilan yang adil serta dapat membantu masyarakat yang kurang mampu," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, H. Asnedi, SH MH menjelaskan, bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara.
"Dan Negera memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di tingkat kelurahan," jelasnya.
"Pos bantuan hukum hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum yang mudah dijangkau," tutupnya.