Pemkot Palembang Tutup Sementara 3 Usaha Tahu di Ilir Barat I, Ajak Pelaku Usaha Benahi Pengelolaan Limbah
- Jul 09, 2026
- Atunnisi, S.Sos
Pemerintah Kota Palembang melakukan penutupan sementara terhadap tiga usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026).
Langkah itu diambil setelah ditemukan adanya pengelolaan limbah yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan.Wali Kota Palembang Drs. Ratu Dewa didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Mustain, hadir langsung meninjau lokasi.
Ratu Dewa menegaskan Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh setiap kegiatan usaha masyarakat. Namun, kegiatan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan kelestarian lingkungan.
"Dari 19 usaha tahu yang ada, masih terdapat beberapa yang belum patuh dalam pengelolaan limbah sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat," ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas lingkungan dan ekosistem. Karena itu, Pemkot meminta setiap pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memadai.
"Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah," tegasnya.
Penutupan terhadap tiga usaha tersebut bersifat sementara. Ratu Dewa menyebut ini sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha lain juga terpacu untuk segera menata sistem pengelolaan limbah.
"Ini menjadi contoh bagi usaha lainnya. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi. Nantinya akan ada pendampingan dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup agar IPAL serta sarana dan prasarana pendukung dapat diperbaiki sesuai ketentuan," katanya.
Kepala DLH Kota Palembang Mustain menyampaikan, tindakan penutupan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keluhan pencemaran di kawasan permukiman.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai limbah usaha tahu yang mencemari lingkungan permukiman. Sebelum dilakukan penyegelan, kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Karena tidak ada tindak lanjut, tiga usaha tersebut akhirnya kami tutup sementara," jelas Mustain.
Ia menambahkan, para pemilik usaha diminta memperbaiki sistem pengolahan limbah dan melengkapi sarana pendukung sesuai standar. Setelah dinyatakan layak, usaha tersebut dapat kembali beroperasi.
"Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi pengingat bersama sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan maupun kesehatan masyarakat," pungkas Mustain. (*)