Ratu Dewa Gaspol ! Buang Sampah Sembarangan Didenda, Camat-Lurah Wajib Bergerak
- May 16, 2026
- HF
PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/5/2026).
Kegiatan ini menandai dimulainya komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota secara simbolis menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT. Pemerintah juga mulai mendistribusikan ratusan kotak sampah ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari pemenuhan infrastruktur pengelolaan sampah.
Tidak hanya itu, Ratu Dewa turut turun langsung mengganti kotak sampah yang tidak layak di kawasan Kambang Iwak (KI) dengan yang baru, sekaligus menambah jumlah fasilitas tempat sampah di area tersebut sebagai langkah konkret pembenahan.
Ratu Dewa menegaskan bahwa penerapan sanksi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengubah perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat wilayah untuk aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Saya minta seluruh jajaran, melalui camat dan lurah, untuk aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menganggarkan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai jenis sebagai langkah awal.
“Kami juga berharap adanya dukungan dari CSR para stakeholder dan pelaku usaha, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” katanya.
Ratu Dewa mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda administratif.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk jika membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.
Selain sanksi denda, pemerintah juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar, seperti kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
Lebih lanjut, Ratu Dewa menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.
“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.
Penerapan aturan akan dilakukan secara konsisten dan tegas mulai hari ini, serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif.