Ratu Dewa Ungkap Arahan Wapres Gibran: PSEL Harus Berdampak bagi Masyarakat dan UMKM
- Jul 16, 2026
- Atunnisi, S.Sos
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau langsung progres pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (16/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan proyek strategis nasional itu berjalan sesuai target sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Wapres melihat perkembangan pembangunan fasilitas yang nantinya akan mengolah sampah Kota Palembang menjadi energi listrik.
Proyek ini diharapkan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah arahan penting yang disampaikan Wakil Presiden.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan transisi regulasi berjalan lancar serta menjamin proyek tersebut mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus ialah peralihan dasar hukum dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Perubahan regulasi tersebut mencakup penyesuaian berbagai aspek, mulai dari skema pembiayaan, kelembagaan, hingga percepatan penyelesaian pembangunan fisik.
"Beberapa hal yang menjadi stressing dari Bapak Wakil Presiden adalah seluruh proses peralihan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025, baik dari sisi pembiayaan, kelembagaan, maupun percepatan pembangunan fisik," ujar Ratu Dewa.
Untuk memastikan proses transisi berlangsung optimal, Pemerintah Kota Palembang akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah provinsi, instansi teknis, serta Danantara sebagai bagian dari ekosistem pendukung proyek.
Selain aspek regulasi, Wakil Presiden juga memberikan perhatian terhadap manfaat langsung yang akan diterima masyarakat.
Edukasi mengenai pengelolaan sampah modern, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta menjadi bagian integral dari pengembangan PSEL.
"Beliau juga menekankan agar proyek ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kesempatan kerja, edukasi, dan keterlibatan UMKM," jelas Dewa.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung. Ratu Dewa mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sumatera Selatan agar akses jalan menuju kawasan PSEL menjadi prioritas perbaikan.
"Untuk jalan penghubung di sini, tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur. Ini akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi untuk dilakukan perbaikan sehingga mendukung operasional fasilitas yang ada di sini," kata Dewa.
Mengenai progres pembangunan, Ratu Dewa menyebut pengerjaan fisik telah mencapai lebih dari 91 persen. Capaian tersebut menunjukkan proyek memasuki tahap akhir sebelum nantinya dioperasikan.
Sementara itu, Manager PT Indo Green Power, Satriawan Ming, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penyelesaian proyek.
Menurutnya, PSEL Palembang tidak hanya penting bagi Kota Palembang, tetapi juga diproyeksikan menjadi proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi waste to energy.
"Karena ini menjadi percontohan pengelolaan sampah di Indonesia, Pak Wakil Presiden meminta agar progres pembangunan terus ditingkatkan sehingga manfaat ekonomi maupun lingkungan dapat segera dirasakan masyarakat Palembang," ujar Satriawan.
Apabila beroperasi penuh, PSEL Palembang diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), menghasilkan energi listrik dari sampah, menekan emisi gas rumah kaca, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan lingkungan perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan. (*)