Pemkot Palembang Perkuat Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

  • Jul 08, 2026
  • Atunnisi, S.Sos

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Palembang tersebut diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebagai garda terdepan dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Membuka kegiatan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, didampingi Kepala Bagian PBJ Aris Satria, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat risiko hukum cukup tinggi karena melibatkan berbagai tahapan administrasi, regulasi, serta penggunaan anggaran negara.

"Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memang sangat rentan terhadap munculnya permasalahan hukum. Kompleksitas regulasi menjadi tantangan yang harus dipahami dan dihadapi secara profesional oleh seluruh pelaku pengadaan," ujar Isnaini.

Menurutnya, berbagai persyaratan administratif dan prosedur yang harus dipenuhi sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengadaan. Namun, seluruh tahapan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Persyaratan administratif yang cukup kompleks terkadang dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan anggaran. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas agar setiap proses berlangsung secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Isnaini juga mengingatkan bahwa secara nasional sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu bidang yang paling banyak berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh aparatur dituntut untuk senantiasa mengedepankan integritas, profesionalisme, serta kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

"Selain kompleksitas aturan, kita juga harus menyadari bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu penyumbang perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan, pemerintah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong optimalisasi sistem pengadaan secara elektronik. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan.

"Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Isnaini.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Donald Sutanto Panjaitan dari LKPP RI dan Tukirin dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan. Keduanya memberikan pemahaman mengenai aspek teknis pengadaan, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah preventif yang perlu diterapkan oleh aparatur dalam menjalankan tugas.

Salah satu materi yang dibahas adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum melalui kewajiban kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan non-penyedia apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

"Pelayanan hukum diberikan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada aparatur yang menjalankan tugas sesuai ketentuan," ungkap Isnaini.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut bukan berarti aparatur dapat bekerja tanpa kehati-hatian. Seluruh pejabat pengadaan tetap wajib menjalankan setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, mengedepankan integritas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.

"Dengan adanya pelayanan hukum, pelaku pengadaan non-penyedia memang memperoleh perlindungan. Namun perlindungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan agar terhindar dari permasalahan hukum," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan semakin memahami regulasi, mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, serta melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Kami berharap sosialisasi ini menjadi bekal bagi seluruh pelaku pengadaan untuk bekerja lebih profesional, meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, sekaligus menghindarkan aparatur dari persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya," pungkas Isnaini. (*)